BeritaJAKARTA

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan ADIHGI Gelar Seminar Nasional Restorative Justice

114
×

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan ADIHGI Gelar Seminar Nasional Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

0:00

Bekasi , Satupena.co.id.– Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya bersama DPP Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) mengelar seminar nasional Restorative Justice dengan tema “Restorative Justice Konsep, Implementasi dan Potensi Permasalahan” dirangkai juga dengan pelantikan DPP ADIHGI bertempat di Venue Kampus II Ubhara Jakarta Raya Jalan Raya Perjuangan No.81 Marga Mulya Bekasi Utara, Sabtu, 13/9/2025.

Awak media berkesempatan mewawancarai Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Prof Dr Drs Bambang Karsono, SH, MM, PhD, D.Crim dan mengatakan bahwa restorative justice sudah dari dulu dilakukan.
“Restorative Justice dan pendekatan – pendekatan untuk menyelesaikan masalah sudah dari dahulu dilakukan hanya belum ada payung hukumnya. Dengan acara ini maka Restorative Justice sudah dapat dilakukan dengan payung hukum,” katanya dengan tegas.

Baca juga Artikel ini :   Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Jebu Darat,  Warga Pertanyakan Sikap Penegak Hukum dan Oknum Wartawan

Kita ketahui bahwa restorative justice dilakukan agar masalah hukum dapat diselesaikan dengan musyawarah atau perundingan sehingga dapat dicapai kesepakatan damai.

Baca juga Artikel ini :   Jumat Curhat Di Kecamatan Jagong Jeget, Kapolres Aceh Tengah Tampung Keluh Kesah Warga

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H., Prof. Dr. At. Laksanto Utomo, M.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, serta Ronny F. Sompie, S.G., M.H., Inspektur Polisi Purnawirawan serta ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan sosial.

Baca juga Artikel ini :   Awal Ramadhan PT Pupuk Iskandar Muda Gelar Safari Ramadan dengan Tema “Saweu Gampoeng” untuk Belasan Masjid & Meunasah

Sementara itu Ketua Panitia, Prof. Dr. R. Lina Sinauhan, S.E., S.H., M.M., M.H., menambahkan bahwa seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas permasalahan penerapan Restorative Justice. “Kita ingin menggali solusi dari aspek regulasi, kultur masyarakat, hingga konsistensi aparat, agar penerapannya lebih efektif dan berkeadilan,” katanya dengan semangat.

(DVD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *