Langsa . Satupena,co.id: Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah Ruko warga Dusun Petua Dolah, Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, 4/11/24.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufuza Fahmi,S.H., M.H., mengatakan, Pelaku berinisial MAA 18 18 tahun ini diduga terlibat dalam tindak pencurian yang terjadi di Ruko Asmara Toni, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari perbuatan pelaku kita amankan Barang bukti berupa satu bungkus rokok merek MAGNUM KRETEK dan satu buah obeng, yang diduga digunakan untuk merusak kunci ruko.
Kata Kapolsek” Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obeng salah satu untuk merusak lubang kunci dan kemudian mengambil anak kunci yang jatuh dengan lidi untuk membuka ruko tersebut.
kemudian” Setelah masuk, pelaku mengambil delapan bungkus rokok dan satu botol minuman. Pelaku ini bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian namun Sebelumnya, pelaku juga pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada 11 Oktober 2024 dalam kasus pencurian di Dayah Budi Darul Quran, dengan barang bukti berupa satu unit wireless dan satu mikrofon senilai Rp 1.300.000.
Kasus ini sempat dimediasikan di Polsek Langsa Barat. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam pencurian mesin pompa air, yang telah dimediasikan sebanyak tiga kali oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
Kasus pencurian berulang ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Polsek Langsa Barat akan melakukan Penyelidikan guna proses hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku” Ucap Kapolsek.