AcehBeritaHUKUMKriminalPeristiwaTNI Polri

Tragis di Aceh Tamiang: Warga Tewas Akibat Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu Singkat

124
×

Tragis di Aceh Tamiang: Warga Tewas Akibat Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu Singkat

Sebarkan artikel ini

0:00

Langsa, satupena.co.id – Insiden tragis terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa malam, 29 April 2025. Seorang pria bernama M. Yahya (33), warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, meninggal dunia usai terlibat dalam perkelahian dengan seorang pedagang berinisial F.Y. (24) di sebuah warung mie milik pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban datang ke warung milik F.Y. dalam keadaan emosi dan mengancam pelaku dengan sebilah pisau. Merasa terancam, pelaku berlari masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pedang samurai untuk membela diri. Konfrontasi fisik pun tak terelakkan. Korban yang sempat terkena tebasan di lengan kiri tetap mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku menebas leher korban dengan pedang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Baca juga Artikel ini :   Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, segera melakukan pengejaran. Kurang dari satu jam kemudian, tim berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :   Polisi Intensifkan Patroli Wisata Selama Libur Idul Fitri 1446 H

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pedang samurai, pisau, dan sebuah kursi plastik berwarna merah yang diduga digunakan dalam perkelahian. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku bertindak untuk membela diri setelah mendapat ancaman dari korban.

Baca juga Artikel ini :   Polres Kota Langsa Gelar Upacara serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

Saat ini, F.Y. telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses penyidikan terus berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat setempat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. ( 4NI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *