Bener Meriah, Satupena.co.id. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Uyem Tungel, Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Rekonstruksi dihadiri oleh Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H., KBO Reskrim Polres Bener Meriah Ipda Bary P. Barus, S.H., Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Suhardi, S.E., serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rudi Hermawan, S.H., M.H. Turut hadir pengacara tersangka Railawati, S.H., keluarga tersangka Banta Baramsyah, serta puluhan personel kepolisian dari Sat Reskrim dan Polsek setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut, korban atas nama Tuahdi bin Sopian Akri diperankan oleh Briptu Rizki Fadlan. Beberapa barang bukti diganti dengan alat peraga. Proses rekonstruksi menampilkan sebanyak 46 adegan, yang diperagakan langsung oleh tersangka bersama saksi sesuai hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. “Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan saksi maupun tersangka. Alhamdulillah kegiatan berakhir dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk menguatkan alat bukti serta memastikan kesesuaian keterangan yang ada sebelum perkara dilimpahkan lebih lanjut ke kejaksaan.