JAWA TIMUR

Tower Ilegal di Sumobito Disegel, Dugaan “Main Mata” Izin Menguat: Siapa Bermain di Balik Proyek?

×

Tower Ilegal di Sumobito Disegel, Dugaan “Main Mata” Izin Menguat: Siapa Bermain di Balik Proyek?

Sebarkan artikel ini
oplus_0

JOMBANG,satupena.co.id – Penyegelan proyek tower telekomunikasi di Dusun Badas, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Selasa (31/3/2026), tidak sekadar menghentikan aktivitas pembangunan. Lebih dari itu, kasus ini mulai mengarah pada dugaan serius: adanya permainan dalam proses perizinan.

Fakta di lapangan menunjukkan proyek telah berjalan hingga tahap konstruksi, lengkap dengan aktivitas pekerja, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini memantik tanda tanya besar—bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa lolos tanpa terdeteksi sejak awal?
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jombang yang turun langsung ke lokasi akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan pekerjaan dan melakukan penyegelan.

Baca juga Artikel ini :  Puncak Acara Hari Jadi Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang

Turut hadir dalam penindakan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumobito, Kepala Dusun Badas, serta sejumlah aktivis dan perwakilan LSM yang sejak awal mencium kejanggalan.

Sorotan tajam datang dari kalangan aktivis. Mereka menilai, kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis.
“Kalau proyek sudah berdiri dan berjalan, itu artinya ada yang ‘tutup mata’. Tidak masuk akal kalau tidak ada yang tahu. Ini harus diusut, siapa yang bermain,” tegas salah satu aktivis di lokasi.

Baca juga Artikel ini :  302 Desa di Jombang Bentuk Tim Siaga, Warsubi Targetkan Eliminasi TBC 2030

Indikasi lain yang memperkuat kecurigaan adalah tidak adanya sosialisasi kepada warga sekitar. Padahal, pembangunan tower telekomunikasi memiliki dampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

LSM yang ikut mengawal kasus ini bahkan mendesak agar pemerintah daerah tidak berhenti pada penyegelan semata. Mereka meminta audit menyeluruh terhadap proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang sengaja meloloskan atau membiarkan proyek tanpa dokumen resmi.

Baca juga Artikel ini :  Pemdes Pulolor Jombang Gelar Acara Peringatan Maulid Nabi

Sementara itu, Satpol PP menegaskan penghentian dilakukan karena pelanggaran aturan yang jelas. Pengembang diminta segera melengkapi perizinan jika ingin melanjutkan proyek.

Namun tekanan publik kini mengarah lebih jauh: bukan hanya soal izin yang belum dikantongi, tetapi siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya proyek tersebut hingga tahap pembangunan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah.

Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin terkikis, dan praktik serupa terus berulang di proyek-proyek lainnya.(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya