AcehPidie Jaya

Tim Resmob Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Curanmor CRF

103
×

Tim Resmob Polres Pidie Jaya Tangkap Pelaku Curanmor CRF

Sebarkan artikel ini

Pidie Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Tim Resmob Satreskrim kembali menunjukkan kinerja optimal dalam menjaga keamanan wilayah.

Dalam rangkaian Operasi Sikat Seulawah 2025, satu orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan di kawasan Trienggadeng pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku berinisial ZF (35), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi BL 2207 OB milik MT (25), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Aksi pencurian terjadi pada Minggu pagi (6/4/2025) di rumah korban yang berada di Gampong Pulo Meunasah Lhok.

Baca juga Artikel ini :  Tebarkan Kebaikan: Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Darul Aitam

Kejadian tersebut diketahui korban setelah diinformasikan oleh asisten rumah tangga. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pidie Jaya, dengan nomor laporan LP/B/10/IV/2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, ZF mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian, yang disembunyikan di belakang rumahnya sendiri.

Baca juga Artikel ini :  Dandim 0102/Pidie Pimpin Upacara Bendera Bulanan, Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Netralitas Politik dan Kesiapan Operasional

“ZF kami amankan setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025).

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sembilan tahun penjara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Gelar Komsos Bahas Penanggulangan Rumput di Desa Bintang Pepara

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Pidie Jaya.

“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Polres Pidie Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *