ACEH TENGAH

Tim Patroli,RPH Isaq,KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Linge di Kawasan Hutan Negara Burlintang Kecamatan Linge

44
×

Tim Patroli,RPH Isaq,KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Linge di Kawasan Hutan Negara Burlintang Kecamatan Linge

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon- satupena.co.id

UPTD kesatuan pengelolaan hutan wilayah III,bagian kesatuan Linge Isaq kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah,

Berdasarkan laporan langsung dari tokoh masyarakat setempat dan kepala RPH Isaq,terkait dengan maraknya perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pengunaan kawasan hutan secara tidak sah yang di lakukan secara terorganisasi,

Dari hasil pantauan RPH Isaq,KPH wilayah III Aceh dan tim BKPH Linge Isaq,pada tanggal 1 September 2025,patroli rutin di areal kawasan hutan negara yang berada dalam wilayah admistrasi kampung kute robel kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah,di kawasan hutan lindung dapati perambahan dan pengunaan kawasan secara tidak sah,

Baca juga Artikel ini :   Polisi Amankan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah

Dengan Maraknya Perusakan Hutan yang terorganisir di kawasan Burlintang kecamatan Linge,

Ditemukan perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan Bur Lintang, Kampung Kute Robel, Aceh.

Himbauan kepada Masyarakat untuk Berhenti Merusak Hutan,
Kepala BKPH Linge Isaq KPH Wilayah III Aceh mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran legalitas surat tanah palsu.

Baca juga Artikel ini :   Wujud Cinta untuk Anak Yatim, Polres Aceh Tengah Berikan Bantuan Sembako dan Tali Asih

Masyarakat yang terlibat diminta untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan perusakan hutan yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Hukuman Pidana Bagi Pelaku Perusakan Hutan.

Setiap pejabat yang terlibat dalam izin penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dipenjara 1-10 tahun dan didenda hingga 10 miliar rupiah.

Orang yang memalsukan surat izin penggunaan hutan dapat dipenjara 5-15 tahun dan didenda hingga 15 miliar rupiah.

Pelaku kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipenjara 8-20 tahun dan didenda hingga 50 miliar rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Baca juga Artikel ini :   Wartawan Gayo Bentuk Koperasi, Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Tindakan Hukum untuk Mencegah Perusakan Hutan.

Tujuan hukuman pidana adalah untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan sesuai dengan undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah akan dijerat dengan pidana penjara dan denda yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *