Meureudu –satupena.co.id: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Rahmi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkotika jenis sabu diGampong Peulandok Teunong, Kecamatan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Selasa 2/7/2024
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,75 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan satu dompet kecil warna pink.
Dua pelaku yang diamankan adalah MJ warga Gampong Peulandok Teunong, Kecamatan Tringgadeng, dan AJ warga Gampong Reulet, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Operasi penangkapan dimulai setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar Gampong Peulandok Teunong.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MJ di sebuah pondok dalam kebun di Gampong Peulandok Teunong di TKP tim menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet warna pink oleh MJ mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AJ, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AJ di depan rumahnya di Gampong Reulet meskipun tidak ditemukan barang bukti lainnya saat penggeledahan rumah AJ.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian yang terus memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.