AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMTNI Polri

Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bener Meriah, Satu Unit Motor Diamankan

34
×

Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bener Meriah, Satu Unit Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id. – Tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua pelaku berinisial RRY (30) dan RP (30) berhasil ditangkap pada Jumat (3/10/2025) dini hari.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Sah Rizal (28), seorang petani asal Desa Simpang Lancang, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR. Motor tersebut diparkir di kebun cabai miliknya pada Kamis (2/10/2025) malam.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0102/Pidie Bersama Forkopimda Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT Ke-18 Pidie Jaya

“Sekitar pukul 20.30 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pintu Rime Gayo,” ungkap Kapolres.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Dewantara Intensifkan Patroli Malam Untuk Wujudkan Keamanan Kondusif

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, aparat menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk kebun di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelas AKBP Aris.

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah Bersama Pju Dan Personel Patroli R2 Monitoring Arus Lalulintas Di Jalur Mudik Dan Lokasi Wisata

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Bener Meriah memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *