JAKARTA

Teuku Oktaranda Parta Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

130
×

Teuku Oktaranda Parta Golkar Dapil 6 Aceh Timur, Perintahkan KIP Gelar PSU

Sebarkan artikel ini

0:00

 

JAKARTA,satupena.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Teuku Oktaranda Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur, Jumat 7 juni 2024.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024.

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota DPRA Teuku Oktaranda, Dapil 6 Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU), pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

Baca juga Artikel ini :   Konferensi BMIC 2024 Ubhara Jaya: Bangun Jaringan Untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Suhartoyo Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi,

Diantata Kecamatan yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU) adalah Kecamatan Birem Bayeun, Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peunaron dan Kecamatan Simpang Jernih.

Baca juga Artikel ini :   "Grand Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria STMA Trisakti 2024: Menyoroti Bakat Unggul Siswa-Siswi SMA di Indonesia"

Keputusan PSU itu diambil Mahkamah disebabkan adanya perbedaan suara dari Formulir C Hasil Salinan dan Formulir D Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Apalagi, PPK tidak menindak lanjuti setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu.

Baca juga Artikel ini :   Studi Tiru Struktur dan Pengelolaan, Lapas Manado Datangi Rutan Kelas I Cipinang

Berdasarkan keputusan Bawaslu Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Tindakan tersebut sehingga membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *