Aceh Tengah-Satupena.co.id. Sebuah rumah di Desa Nunang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan gas elpiji 3 kg, hal itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang dilengkapi dengan bukti foto dan video diterima oleh media. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika sebuah truk pengangkut gas dengan nama perusahaan PT. Sumber Cahaya Biru terlihat sedang menurunkan sejumlah tabung gas elpiji 3 kg di sebuah rumah yang tidak terdaftar atau memiliki plang pangkalan resmi.16 Januari 2025.
Masyarakat yang merasa curiga segera mengabadikan momen tersebut dalam bentuk foto dan video dan melaporkannya kepada awak media. Dalam rekaman yang diterima, tampak jelas truk yang membawa gas elpiji tersebut berhenti di depan rumah yang tidak memiliki izin sebagai pangkalan gas elpiji. Hal ini memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut mungkin menjadi tempat penimbunan ilegal yang dapat menyebabkan kelangkaan dan harga gas elpiji 3 kg di pasaran.
Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan warga setempat, mengingat gas elpiji 3 kg merupakan kebutuhan vital yang sangat bergantung pada distribusi yang tepat sasaran, terutama untuk rumah tangga kurang mampu. Sementara kegiatan Penimbunan gas bersubsidi seperti ini sangat berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan di pasaran dan meningkatkan harga jual yang merugikan masyarakat.
Situasi ini juga mengingatkan kita tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi Gas 3 Kg di seluruh kawasan di Aceh Tengah, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan program subsidi yang diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi rumah tangga menengah ke bawah. Keberhasilan program subsidi gas 3 kg bergantung pada distribusi yang merata dan bebas dari praktik penimbunan ilegal.
Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Yusra Efendi