Scroll untuk baca artikel
LANGSA

Terkait Adanya Hasil Yang Di Duga Tak Sesuai, Pansel Di Minta Stop Pengumuman

47
×

Terkait Adanya Hasil Yang Di Duga Tak Sesuai, Pansel Di Minta Stop Pengumuman

Sebarkan artikel ini

0:00

Langsa I satupena.co.id –Pemerintah kota Langsa membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Langsa, sesuai pengumuman nomor : 800.1.2.6/02/PANSELJPT/I/2024, yang ditanda tangani oleh panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama kota Langsa Junaidi, S.KM, M.Kes tertanggal 17 Januari 2024.

Pengumunan tersebut, pemerintah Kota Langsa membuka 9 formasi jabatan pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dewan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan seleksi administrasi, panitia seleksi menetapkan hasil rekam jejak, jejak jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Langsa pada tanggal 26 Februari 2024, sesuai dengan pengumuman nomor : 800.1.2.6/16/PANSELJPT/I/2024, panitia menetapkan 38 nama beserta nilai yang diperoleh.

Baca juga Artikel ini :   Langgar Maklumat Satpol PP Kota Langsa Tegur Pengelola Toko Dan Caffe

Dan pada tanggal yang sama juga panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Langsa, menetapkan hasil wawancara jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada poin yang menjadi catatan pada hasil test & wawancara tersebut.

Pada penilaian penetapan hasil seleksi terbuka, tertera pada pengumuman hasil seleksi test dan hasil wawancara salah seorang peserta dengan nama dokter Syarbaini, M.Kes memperoleh nilai rekam jejak nilainya 97, hasil wawancara pertama nilainya 75,00 & hasil wawancara kedua nilainya meningkat menjadi 79,40.

Dari total nilai tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa syarbaini menduduki peringkat 1 untuk keseluruhan peserta JPT, terutama pada peminatan pertamanya, kenyataannya sebaliknya syarbaini ditetapkan 3 besar pada peminatan kedua. Ini merupakan ketidak pedulian Pj Walikota Langsa terhadap kinerja bawahannya & hasil penilaian dari penguji yang notabenenya panitia penilaian & pewawancara yang profesional dari propinsi diabaikan begitu saja, dapat dipertanyakan apakah di Langsa tidak ada lagi yang pantas menjadi panitia seleksi kalau hasilnya seperti itu ?, sungguh ironis pada penetapan seleksi harusnya dr. Syarbaini, M.Kes ditetapkan pada tiga besar calon Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, tetapi dirinya ditetapkan sebagai tiga besar pada dinas Lingkungan Hidup. Seperti sandiwara belaka & dapat diduga adanya keterlibatan Pj walikota dengan praktik suap.

Baca juga Artikel ini :   Dialog Penguatan Strategis SBS Tiga kabupaten/kota Di Gelar Di Kota Langsa

Hasil temuan beberapa awak media bahwa pada penetapan seleksi jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Langsa diduga panitia seleksi telah mengangkangi tiga poin syarat administrasi dalam penetapan jabatan di Lingkungan RSUD kota Langsa tersebut pada poin 4,5 dan 6, diantaranya :
1. SK jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. Sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, dan
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis.

Dari Hasil temuan tersebut, meminta kepada pemerintah Kota Langsa atau panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan pratama untuk menunda penetapan nama-nama yang akan mengisi 9 formasi jabatan yang dibuka di pemerintah Kota Langsa dan ini merupakan poin kegagalan kepemimpinan Pj Walikota Syaridin.
Bila hasil temuan tersebut juga tidak diindahkan, besar kemungkinan akan terjadi gugatan ke panitia yang telah ditunggangi.

Baca juga Artikel ini :   Maulikul Adil "Bersih Dari Korupsi Dan Berbudaya Islami Masyarakatnya Sesuai Julukan Daerah Serambi Meukah"

Saat 1kabar.com mengkonfirmasi via WhatsApp Junaidi,S.KM, M.Kes pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, dirinya tidak menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan 1kabar.com, dan tepat pada pukul 14:49, Junaidi yang juga Assisten III di pemerintahan Kota Langsa menjawab telepon, “saya lagi di kantor Gubernur sedang Rapat.”

Sebelum naik tayang berita ini, 1kabar.com kembali menghubungi panitia Seleksi alih-alih mendapat jawaban, beberapa kali dihubungi Junaidi selaku Ketua Pansel tidak menjawab pertanyaan terkait diduga adanya kecurangan pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Langsa. (FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *