Bangka, Satupena.co.id, – Aktivitas tambang pasir timah ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang yang diduga beroperasi tanpa izin terletak di kawasan Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tepatnya pada Sabtu (31/5/2025).
Lokasi tambang diketahui sangat dekat dengan jalan raya, memicu kekhawatiran dari warga setempat terkait dampak lingkungan serta potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial Awi. Dari pantauan di lapangan, kegiatan pertambangan dilakukan secara terbuka dan terlihat cukup aktif, meskipun kuat dugaan belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Sangat dekat dengan jalan raya. Setiap hari ada aktivitas pengangkutan hasil tambang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menyampaikan kekhawatiran serupa. “Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan jalan,” tambahnya.
Aktivitas tambang ilegal seperti ini dinilai sangat meresahkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk risiko longsor dan pencemaran air. Apalagi, lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan fasilitas umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut. Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna menertibkan kegiatan yang diduga melanggar hukum itu.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, Awi, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas tudingan tersebut.
(Sadiman)