AcehACEH TENGAHBerita

Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Celala, Aceh Tengah: Warga Minta Penegakan Hukum

47
×

Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Celala, Aceh Tengah: Warga Minta Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tengah, Satupena.co.id.Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terpantau masih terus beroperasi di wilayah Desa Tanoh Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari lokasi, kegiatan tambang tersebut dikelola oleh Helmi Cs dan telah berlangsung sejak 26 Maret 2025 hingga kini, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca juga Artikel ini :   Siti Rosnawati Ucapkan Terima Kasih, kampus UBBG Dan prestasi Yang Di terima.

Dari hasil investigasi pada Rabu (23/4) terungkap, bahwa setidaknya terdapat empat unit alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi tambang tersebut. dan pada saat itu tampak satu excavator yang sedang di angkut oleh trado karena rusak.

Sedangkan kan berdasarkan informasi, pada awal kegiatan tambang, pihak pemuda desa sempat melakukan penyetopan. Namun setelah dilakukan mediasi dan dicapai kesepakatan antara pihak terkait, aktivitas tambang kembali dilanjutkan.

Baca juga Artikel ini :   Patroli Libur Ahir Pekan Di Objek Wisata Polisi Berikan Himbauan Kamtibmas

Dan apa bila ini dibiarkan dikhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan emas tersebut, termasuk potensi kerusakan ekosistem dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Regulasi Terkait:
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:

Baca juga Artikel ini :   Jumat Berkah: Satlantas Polres Pijay Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *