Scroll untuk baca artikel
Aceh Tenggara

Syakir Monitoring Giatan Gotong Royong Masal

120
×

Syakir Monitoring Giatan Gotong Royong Masal

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara: satupena.co.id– Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir didampingi Sekretaris Daerah Yusrizal, Kadis DLHK Sudirman dan beberapa pejabat melakukan monitoring giat gotong royong masal disejumlah lokasi mulai dari Kecamatan Babussalam hingga ke Kecamatan Ketambe, Minggu (25/8/2024).

Giatan gotong royong masal di hari kedua, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat dari hasil monitoring tersebut masih banyak terlihat dibeberapa titik lokasi yang belum kelihatan bersih seperti rumput di depan Lapangan Jenderal Ahmat Yani dan diseputaran Kantor Telkom hingga sepanjang jalan dekat sungai alas samping jembatan Jongar masih terlihat tumpukan sampah seperti kulit durian dan lainnya.

Untuk itu, Penjabat Bupati Aceh Tenggara Syakir, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa melalui Camat agar secepatnya membuat peringatan seperti spanduk atau tulisan yaitu dilarang membuang sampah sembarangan dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dipinggir jalan serta tidak menjemur dipinggir jalan seperti coklat, padi dan lainnya yang dapat mengganggu keindahan Desa.

Baca juga Artikel ini :  Dugaan Program Titipan Untuk Kuras Dana Desa Terus Mencuat di Agara Sejumlah Pengulu Meradang

“Diminta kepada  para Kepala Desa melalui Camat untuk mengerahkan masyarakatnya agar melakukan gotong royong di desa masing-masing dengan mengumpulkan sampah tersebut di dalam goni plastik dan selanjutnya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” terang Syakir.

Baca juga Artikel ini :  Ketua Komisioner KIP Aceh Tenggara, Lantik 1.155 PPS Pilkada 2024

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Sudirman, menjelaskan bahwa sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan pada pasal 34 terhadap larangan membuang sampah sembarangan dan  tentang sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca juga Artikel ini :  Banjir Luapan Rendam Jalan Nasional di Aceh Tenggara

“Khusus di lokasi PON XXI perhelatan arung jeram  di Kecamatan Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah agar dapat menjaga kebersihan, keamanan parkiran dan bekerjasama dengan Camat, Kepala Desa serta instansi terkait lainnya,” terang  Sudirman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *