BeritaSUMATERA UTARA

Sutan Mandailing Desak Bupati Madina Segera Tetapkan Tapal Batas Tanah Ulayat Huraba

0
×

Sutan Mandailing Desak Bupati Madina Segera Tetapkan Tapal Batas Tanah Ulayat Huraba

Sebarkan artikel ini

0:00

Madina, Satupena.co.id. – Sengketa lahan ulayat Rodang Tinapor di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin memanas. Salah satu pemangku adat turunan Bona Bulu Bagas Godang Huta Huraba, M. Sulhan Nasution Gelar Sutan Mandailing, mendesak Bupati Madina bersama anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 segera turun tangan menyelesaikan konflik batas wilayah tanah ulayat yang diduga telah dikuasai mafia tanah.

Sulhan menegaskan, sekitar 500 hektare lahan Rodang Tinapor yang menjadi hak masyarakat Desa Huraba telah bermasalah, bahkan sebagian di antaranya—seluas 30 hektare—dijual oleh warga Desa Tanggabosi 3 kepada masyarakat Kecamatan Sinunukan.

“Mafia tanah mulai menguasai lahan Rodang Tinapor di wilayah Desa Huraba, Kelurahan Siabu, dan Tanggabosi. Tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi konflik horizontal jika masalah ini tidak segera dituntaskan,” tegas Sulhan kepada wartawan, Rabu (1/10).

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Bawang Merah di Desa Rejewali

Ia menambahkan, konflik ini bisa memicu perpecahan antara warga Desa Huraba dan Tanggabosi 3. Padahal, menurutnya, kedua desa adalah satu rumpun persaudaraan.

“Kami tidak ingin ada konflik saling lapor ke pihak berwenang. Kalau seperti itu pasti ada yang menang dan kalah. Yang kami inginkan adalah solusi damai, karena Huraba dan Tanggabosi 3 adalah satu bungkulan, satu saudara,” ungkapnya.

Sulhan meminta Bupati Madina segera menetapkan tapal batas yang jelas agar tidak lagi menimbulkan perselisihan antarwarga. Ia juga menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Tanggabosi 3 dalam penjualan lahan tersebut, karena menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB). Persoalan ini bahkan sudah sampai ke tingkat Camat dan Forkopimcam Siabu.

Baca juga Artikel ini :   Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pernyataan sikap adat terkait tanah ulayat Huraba:

  1. Tanah ulayat adat adalah warisan leluhur yang dijaga turun-temurun dan merupakan hak komunal masyarakat adat.
  2. Konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi hak adat sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan hak masyarakat hukum adat.
  4. Menghormati tanah adat berarti menjaga sumpah persatuan Indonesia.
  5. Keberagaman adat dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga.
  6. Segala bentuk penguasaan tanah ulayat di luar musyawarah adat adalah pelanggaran terhadap adat, konstitusi, sumpah pemuda, dan semboyan persatuan bangsa.
Baca juga Artikel ini :   Panen Raya Jagung di Mendo Barat: Sinergi Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Camat Siabu, Sudarajat Putra, membenarkan adanya perseteruan antar desa terkait klaim batas lahan Rodang.

“Benar, saat ini ada klaim lahan antar desa. Forkopimcam sudah mencoba melakukan mediasi, namun belum menemukan titik temu. Masalah ini juga sudah kami laporkan ke pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanggabosi 3 belum membuahkan hasil.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *