BeritaJAWA TIMUR

Squad Law Firm dan Squad Nusantara Jatim Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Jombang

×

Squad Law Firm dan Squad Nusantara Jatim Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Jombang

Sebarkan artikel ini

Jombang –Satupena.co.id:  Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan terus diperkuat melalui kolaborasi antara praktisi hukum dan organisasi masyarakat. Squad Law Firm bersama Squad Nusantara Jawa Timur melakukan kunjungan strategis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (9/3), sebagai bagian dari program integrasi bantuan hukum bagi narapidana.

Kegiatan bertajuk “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan sekaligus memastikan hak-hak konstitusional mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Ketua Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfyansah Baki, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari agenda berkelanjutan yang menyasar sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan di berbagai wilayah Jawa Timur.

Baca juga Artikel ini :  Deklarasi Damai: Geng Motor Bener Meriah Resmi Membubarkan Diri Setelah Penangkapan Pimpinan

Ia menegaskan bahwa status sebagai narapidana tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum, edukasi, serta pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka,” kata Kemas.

Dalam kunjungan tersebut, tim advokat yang dipimpin Managing Partner Squad Law Firm, Moch. Choliq Al Muchlis, melakukan diskusi serta koordinasi dengan pihak Lapas Jombang guna memperkuat sinergi antara praktisi hukum dan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI mengagumi Ide Prabowo Bentuk 'Presidential Club

Sejumlah agenda utama turut dibahas dalam kegiatan tersebut, di antaranya pemberian konsultasi hukum kepada warga binaan terkait hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. Konsultasi tersebut juga mencakup pemahaman mengenai program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Selain itu, tim advokat juga mendorong penguatan komunikasi kelembagaan untuk mempermudah penanganan berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi warga binaan.

Menurut Choliq, integrasi bantuan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan menjadi langkah penting dalam mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan humanis.

“Pendampingan hukum tidak berhenti ketika seseorang telah divonis. Justru pada masa pembinaan di dalam lapas, pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangat penting agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Dari Jalanan ke Lapangan Upacara, Anak Pedagang Keliling Tampil Membawa Baki Bendera di HUT RI ke-80 Bener Meriah

Melalui kegiatan tersebut, Squad Law Firm dan Squad Nusantara Jawa Timur berharap kolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan dapat terus diperkuat sehingga akses bantuan hukum bagi warga binaan semakin luas.

Ke depan, sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan lapas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

(AD1W)