Takengon, Satupena.co.id.– Sebuah truk Fuso berukuran besar dengan nomor polisi BK 8485 XD nekat melawan arus lalu lintas di jalan satu arah, tepatnya di Jalan Qurata Aini, Simpang Perumnas, Desa Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu siang, 14 Mei 2025, sekitar pukul 12.09 WIB.
Aksi berbahaya tersebut sempat mengejutkan pengguna jalan lainnya karena truk melaju dari arah yang berlawanan di jalur yang sudah ditetapkan sebagai satu arah. Jalan Qurata Aini diketahui hanya boleh dilalui dari arah timur, yakni dari Desa Bukit menuju simpang Perumnas Takengon. Jalur ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dari satu arah, kecuali kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Menanggapi pelanggaran itu, Dinas Perhubungan Aceh Tengah melalui KBO Lalu Lintas, Boby Tarigan, segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan truk. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut berhasil ditemukan tengah terparkir di sebuah gudang barang bekas tak jauh dari lokasi pelanggaran.
“Di jalan itu sudah terpasang rambu lalu lintas yang menunjukkan bahwa jalur tersebut adalah satu arah. Dua minggu lalu, kami juga telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lokasi ini,” ujar Boby saat dikonfirmasi di lapangan.
Boby turut memberikan teguran langsung kepada pengemudi truk serta mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Pengemudi truk, Fadil (25), mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh Tengah, khususnya para pengguna jalan yang terganggu akibat aksinya.
“Saya minta maaf atas kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Fadil singkat kepada awak media.
Dinas Perhubungan Aceh Tengah kembali mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas serta menaati ketentuan jalur satu arah guna menciptakan tertib lalu lintas dan menghindari kecelakaan di jalan raya.














