Singkil-satupena.co.id
Saksi PDI-P menyesalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil tidak menampakkan permasalahan sejak tiga hari terakhir Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten, yakni mulai tanggal 1 hingga 3 Maret.
“Kalau memang harus kita revisi ya sudah silahkan, jangan sekedar ucapan,” ujarnya Senin (4/3).
Sebagaimana diketahui protes Amirul kerap dilontarkannya pada setiap penghitungan PPK lantara tidak ada kesesuaian jumlah Pemilih Presiden dengan DPR RI hingga DPRK.
Pihak PPK menyebutkan ketidak sesuaian lantaran adanya DPTB, namun tidak adanya perbaikan jumlah DPT.
Sementara menurut Sahdaini saksi dari Partai Aceh kepada wartawan Senin (4/3) ada beberapa Saksi Partai Politik yang tidak mengikuti dari awal rekapitulasi D Salinan Kecamatan di ruang Media Center KIP Aceh Singkil dan sekarang mereka hadir.
“Kami yang sudah tiga hari tiga malam bergadang disini, tiba-tiba mereka baru hadir hari ini banyak melontarkan pendapat sehingga harus membacakan dari awal kembali,”katanya.
Disisi lain amatan wartawan, Saksi Partai dari Gerindra Erwin Wijaya, juga melontarkan interupsi kepada Pimpinan pencermatan hasil KIP Aceh Singkil.
Dia mempertanyakan tentang Nomor 219 Tahun 2024 tentang dasar pelaksanaan pencermatan hasil rekapitulasi.
“Selisih ada berapa suara, karena DPT itu sangat berpengaruh kepada turunan yaitu Presiden sampai DPR Kabupaten, apa dasarnya perbaikan ulang, “ujarnya.
Bawaslu Kabupaten atau Ketua Panwaslih Aceh Singkil Samsul Arifin juga menyesalkan para Saksi Partai Politik tidak berhadir ketika Rekapitulasi berlangsung selama tiga hari, dia memperhatikan para Saksi ini ada yang berganti ketika hari Pencermatan.
Dia mengatakan dalam proses rekapitulasi kemarin kita ada perbaikan disitu, namun diperbaiki ketika di pencermatan, dia juga meminta kepada Pimpinan agar tegas dalam mengambil keputusan atau memperbaiki sesuai kesepakatan kemarin.
“Ketua Partai Politik yang hadir dalam undangan ini, silahkan bertanya kepada Saksinya yang berhadir dari tanggal 1-3 dimedia Center ini dan Caleg tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, terjadinya perbaikan ulang DPT pada saat pencermatan akibat ketidak sesuaian peletakan angka dan erornya Aplikasi Sirekap, sehingga tidak seiring dengan perhitungan manual.
“Sirekap mesti seiring dengan hasil hitung manual KPU karena dianggap standar nasional,” ujarnya.
Laporan A dinata