Aceh Singkil-satupena.co.id
Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial SN(45) dan I(25) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil karena penganiayaan terhadap anak mereka sendiri.
Kepala Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Melalui Kadus (Kepala Dusun Harapan) Afiddin, pada hari Rabu, 7 Februari 2024 , saat dikonfirmasi wartawan Satupena.co.id bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak di bawah umur,Bunga(nama samaran), telah terjadi.
“Bunga, yang berusia 5 tahun dan berjenis kelamin perempuan, anak dari pasangan SN(45) dan I(25), telah menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya sendiri, mengakibatkan luka memar di wajah dan perut serta pembengkakan pada tubuhnya,” kata kepala Desa Ujung Kecamatan Singkil melalui Kadus(kepala Dusun Harapan)Afiddin.
Warga mengungkapkan bahwa Bunga pernah dikurung dalam toilet dan dibiarkan kelaparan selama beberapa hari.
Meskipun tindakan kejam pasangan ini sudah diketahui oleh warga selama beberapa bulan terakhir, tapi belum ada bukti konkret yang terungkap.
Sampai Anak tersebut melarikan diri saat dihantam oleh ibu tirinya.
Ayah kandung juga terlibat dalam kejadian tersebut.
Sehingga kejadian ini mengejutkan banyak warga, dan merasa geram terhadap kasus ini.
Akibat perbuatan mereka, kedua pasutri tersebut dilaporkan kepada komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) sejak Minggu, 5 Februari lalu, dan kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Singkil.
Afiddin juga mengungkapkan bahwa kedua pasutri tersebut bukan asli Warga Desa ujung.”Mereka dari pihak perempuan warga Desa Suka Makmur,Kecamatan Singkil,sedangkan dari pihak Pria Berasal dari warga Desa Pakiraman,Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil” Yang mengontrak rumah warga sekitar.
Saat ini, Bunga telah diamankan dan ditempatkan di rumah salah seorang warga desa ujung kecamatan singkil.
“Saya akan memastikan keamanannya, dan setiap kunjungan kepadanya harus melalui izin dari kepala Desa(Pak Elly Us.SPD)” ungkap Kadus.
Informasi tambahan dari warga setempat mengungkapkan bahwa pada awal bulan September 2023, mereka melihat Bunga diperintahkan Ayahnya mengambil benda yang jatuh kebawah rumah dengan intonasi marah,dengan terpaksa sambil menangis bunga turun kebawah dengan kondisi bawah rumah tergenang Air.
Melihat kondisi tersebut salah satu warga meneriaki “Anak sekecil itu kenapa disuruh masuk kedalam Air”
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menduga SN(45) dan I(25) menganiaya anak kedua mereka yang berusia 3 tahun berjenis kelamin laki-laki. sayangnya, meninggal dunia pada bulan Mei 2023 lalu.
Senada dengan pernyataan warga Bunga mengungkapkan bahwa adiknya sering kali menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, yang akhirnya menyebabkan kematian.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan anak tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal. “Proses pra rekonstruksi kejadian penganiayaan anak di bawah umur sudah dilakukan kemarin,” Ujarnya.”
(A Dinata)