Aceh Tengah – satupena.co.id: Tim Polsek Linge, Polres Aceh Tengah, berhasil menangkap satu orang yang diduga pelaku pencurian kabel listrik yang sempat melarikan diri ke hutan pinus. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Linge, Ipda Sofyan Kurniawan pada pukul 10.40 WIB dijalan Simpil kampung Penarun kecamatan Linge.2 Juni 2024
Pelaku yang diamankan adalah M.A (28), warga Kampung Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Rekan M.A, yaitu RR (24), telah ditangkap sehari sebelumnya pada 1 Juni 2024, juga terkait kasus pencurian kabel listrik milik PLN.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH, melalui Kapolsek Linge, Ipda Sofyan Kurniawan, SH, MH, menyatakan bahwa RR telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipda Sofyan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak PLN yang telah membantu polisi dalam mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel trafo PLN yang sangat merugikan tersebut.