Redelong, Satupena.co.id.– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Porwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial F.Y. (33) dan H.A. (42). Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat bruto 5,79 gram yang dibungkus plastik biru, satu alat hisap lengkap dengan pipet dan kaca pirex, satu mancis, satu gunting, satu celana jeans, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Bener Meriah. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk diuji. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.