Bangka BelitungBeritaHUKUMNarkotikaTNI Polri

Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 18 Paket Siap Edar Disita

36
×

Satresnarkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu di Belinyu, 18 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

0:00

Bangka, Satupana.co.id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial M. Akbar alias Toyip (20), warga Desa Mantung, Kecamatan Belinyu, berhasil diringkus petugas saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Jukung, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agam Gustafa Rikza, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Wabup Bener Meriah Tutup Trisatria Cup 2025, Dorong Partisipasi Luas di HUT ke-22

“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ungkap AKP Agam dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 18 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,58 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu plastik asoy merah, 18 potongan sedotan plastik, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BN 4703 DB.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah Dan Forkopimda Tinjau Kedatangan Logistik Pemilihan Kepala Daerah

Penggeledahan terhadap pelaku dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Usai penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Akbar diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga Artikel ini :   Sestama: BNPT Akan Ikut Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku telah menjalani tes urine, dan pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan sebagai bagian dari komitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya. ( Sadiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *