Langsa, Satupena.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penculikan. Penangkapan dilakukan di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi S.I.K., M.H menjelaskan, pelaku berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Desa Baroh, diduga terlibat dalam penculikan terhadap Irw (32), warga Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kami terima dengan Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 April 2025. Laporan ini diajukan oleh Pipit Widari,” ungkap AKP Hasbi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan penyidikan.
(4n1)