AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMKriminal

Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kopi, Satu Buron

22
×

Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kopi, Satu Buron

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id.– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengungkap kasus pencurian buah kopi di Dusun Jalung, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (13/6/2025).

Dua orang terduga pelaku yang diamankan berinisial M (21), seorang petani asal Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan RF (29), wiraswasta asal Rongga-rongga, Kecamatan Gajah Putih. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya tertangkap basah oleh warga saat mencoba melarikan diri usai mencuri kopi milik seorang warga. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga berinisial F alias Gonggong masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga Artikel ini :   Bukti, Teuku Okta Randa Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur akan Hadiri Sidang di MK

Kapolres Bener Meriah, melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar kebun milik korban, Sarnoto (50), warga asal Pekanbaru yang berkebun di Kampung Blang Rakal.

“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu saksi melihat cahaya senter di kebun milik pelapor. Karena curiga, saksi bersama rekannya melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, dua orang terlihat memikul karung berisi buah kopi dan keluar dari kebun. Mereka sempat dikejar warga, namun berhasil melarikan diri,” ungkap Ipda Eriadi.

Baca juga Artikel ini :   Kodim 0102/Pidie Peringati Nuzulul Quran: Momentum Penguatan Iman dan Takwa

Tak lama setelah kejadian, dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motor dan langsung diamankan warga. Setelah diinterogasi, RF mengakui sebagai salah satu pelaku yang dilihat oleh saksi. Sementara M diamankan keesokan harinya di rumahnya di Kampung Alur Cincin.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pintu Rime Gayo. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bener Meriah untuk diproses secara hukum.

Baca juga Artikel ini :   Jalin SILATURAHMI PT TITU Menyelenggarakan Konfrensi PERS

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 cc serta 19 kaleng bambu berisi biji kopi gelondong. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Ipda Eriadi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *