Bener Meriah, Satupena.co.id.– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan dilaksanakan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tersangka berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.
Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Bener Meriah Ipda Yudha Amrullah bersama tiga personel, didampingi KBO Satreskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan langsung diterima oleh Asmadi, selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah di ruang Chakradari.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa:
- 1 unit mobil Toyota Kijang Minibus,
- 10 jerigen berisi BBM bersubsidi,
- 1 buah selang,
- 1 lembar BPKB mobil Kijang Minibus, dan
- uang tunai sebesar Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat.