Scroll untuk baca artikel
Aceh Tenggara

Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 2 Orang Tersangka Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

230
×

Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 2 Orang Tersangka Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua tersangaka pengedar dan kurir narkotika jenis sabu (Foto dok Humas Polres Aceh Tenggara)

Aceh Tenggara: Satupena.co.id

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang  terduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 15:00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H, menjelaskan penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal disaat anggota Opsnal Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin di daerah Kecamatan Darul Hasanah.

Disaat  patroli, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat gelagat yang mencurigakan dari seorang laki-laki yang melintasi kebun jagung dengan menggunakan sepeda motor, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat, Ia (tersangka) membuang sesuatu  ketanah lantas anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dan memeriksa laki-laki tersebut. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih. jelasnya.

Baca juga Artikel ini :  Raidin Pinim Minta Dukungan Penuh Partai Hanura Untuk Priode Kedua.

Diketahui tersangka berinisial S (30) pekerjaan petani pekebun asal dari Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, dan Ia (tersangaka) mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, kata Ipda Patar Erwinsyah Nababan.

Masih kata Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S tersangka, mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama SD (47), seorang wiraswasta asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar. Berdasarkan pengakuan S tersangka, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SD di rumahnya. Dan SD  pun mengakui bahwa ia menemani S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Yuk Kunjungi Khaje Cafe di Aceh Tenggara, Ada Panorama Wisata Lho!!

Lantas anggota Opsnal Satresnarkoba  mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram yang terbungkus plastik klip warna putih bening, satu bungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar kertas tisu warna putih, satu unit handphone merek Oppo warna gold, satu unit handphone merek Oppo warna biru dan Satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio. sebutnya.

Hal ini tambah Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H, adalah sewbagai bukti komitmen Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Bula Ramadhan 1445 Hijriyah Dagperinaker Agara Gelar Pasar Murah di 16 Kecamatan

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, mellui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan agar segera melaporkan apa biala ada aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” sebutnya

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Aceh Tenggara, Berkomitmen Melawan Narkotika untuk Masyarakat yang Lebih Aman dan Nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *