Pidie Jaya – Satupena.co.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya Polda Aceh kembali menegaskan komitmen dan profesionalisme mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan mengamankan seorang pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Baru.
Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi informasi yang diterima.
Pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati seorang pria berinisial MF (39) berada di depan rumah.
Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram ditemukan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di lantai rumah.
Dalam interogasi awal, MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menegaskan kembali komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan Pidie Jaya tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini kembali membuktikaan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.