Scroll untuk baca artikel
AcehACEH TENGAHBeritaHUKUMNarkotikaTNI Polri

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah Ungkap Jaringan Ganja, Tiga Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti 400 Gram

26
×

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah Ungkap Jaringan Ganja, Tiga Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti 400 Gram

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah, Satupena.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada Jumat malam, 16 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 16 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Lut Tawar terhadap seorang laki-laki berinisial RF (23). Dari hasil interogasi awal, RF mengakui telah menggunakan narkotika jenis ganja bersama rekannya, RR (25).

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Dan Polsek Jajaran Launching Program Pekarangan Pangan Lestari

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman RR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus kertas warna coklat berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu lembar kertas papir merek Royo.

Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada seorang pemasok berinisial RT (25) yang berdomisili di Kecamatan Bebesen. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RT, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi daun, biji, dan ranting yang diduga ganja di dalam pakaian pelaku, serta satu plastik berisi narkotika jenis ganja.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 400 gram, satu lembar kertas papir merek Royo, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :  20 Warga Kampung Pepayungen Angkup Ucap Syukur Terima Paket Sembako Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jaringan di atasnya. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri, dan selanjutnya kami siapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.

Kapolres menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.