AcehBerita

SAPA: PT PIM Harus Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Aceh Sesuai UUPA

52
×

SAPA: PT PIM Harus Dukung Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Aceh Sesuai UUPA

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritisi kebijakan rekrutmen tenaga kerja PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang dilakukan melalui skema Rekrutmen Bersama BUMN (RBB).

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Aceh dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai bahwa sistem rekrutmen nasional yang diterapkan oleh PT PIM telah menutup akses bagi putra-putri Aceh untuk memperoleh kesempatan kerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.

Baca juga Artikel ini :   Tim Medsos Gen X, Gen Milenial, dan Gen Z Gaspol Menangkan Bustami Hamzah - Fadhil Usai Penetapan Paslon

“PT PIM seharusnya mendukung upaya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh, bukan malah mempersempit peluang masyarakat sekitar untuk bekerja,” ujar Fauzan, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, PT PIM telah mengabaikan amanat Pasal 156 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pasal 160 UUPA juga mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk memberdayakan dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam setiap kesempatan kerja.

Baca juga Artikel ini :   CEGAH TERJADINYA KRIMINALITAS WUJUDKAN SITUASI YANG KONDUSIF .

“Ini bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga implementasi dari regulasi yang berlaku. Ketika perusahaan besar di Aceh seperti PIM justru tidak berpihak kepada rakyat Aceh, maka ini menjadi bentuk eksploitasi sumber daya tanpa kepedulian terhadap nasib masyarakat di sekitarnya,” lanjut Fauzan.

SAPA mendesak PT PIM untuk segera meninjau ulang skema rekrutmen nasional tersebut dan membuka jalur khusus bagi tenaga kerja lokal Aceh, sebagai bentuk nyata keberpihakan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat.

Baca juga Artikel ini :   Karutan Bener Meriah Resmi Buka PORSENAP 2025: Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Pembinaan Humanis

SAPA juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap perusahaan BUMN maupun swasta yang mengabaikan ketentuan dalam UUPA serta semangat otonomi daerah.

“Keadilan kerja bagi pemuda Aceh harus menjadi prioritas, agar mereka tidak terus-menerus menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tutup Fauzan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *