Bener Meriah – Satupena.co.id. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, menggelar tes urine bagi pegawai dan warga binaan pada Minggu (18/02). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas serta Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi, menegaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan Rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine yang kami laksanakan bagi pegawai dan warga binaan ini adalah langkah nyata dalam menciptakan Rutan yang bebas dari peredaran narkoba serta mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Heddry.
Senada dengan hal tersebut, Erwinsyah Gayo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Bener Meriah, menyampaikan bahwa hasil tes urine akan diproses secara transparan. Jika terdapat pegawai atau warga binaan yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada tes urine kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap 11 pegawai dan 5 warga binaan dari setiap kamar hunian, dengan hasil negatif untuk seluruh peserta. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pencegahan peredaran narkoba di dalam Rutan.
Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi bagian dari langkah akselerasi untuk menekan peredaran narkoba serta memastikan seluruh komponen di Rutan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen kuat Rutan Bener Meriah dalam menjaga integritas serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.