Aceh Tenggara

Ribuan Hektar Lahan Sawit di Aceh Tenggara dan Lahan Pemukiman Gayo Lues di Segel, Satgas PKH di Apresiasi

37
×

Ribuan Hektar Lahan Sawit di Aceh Tenggara dan Lahan Pemukiman Gayo Lues di Segel, Satgas PKH di Apresiasi

Sebarkan artikel ini

0:00

Kutacane, Satupena.co.id: Satgas PKH menyegel ribuan hektare lahan sawit di Aceh Tenggara dan lahan Pemukiman di Gayo Lues. Hal itu mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat hingga Aparatur Desa .

Para aparatur daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues bersama dengan LSM Perkara serta masyarakat hingga Aparatur Desa mendukung dan berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan perkebunan sawit dan pemukiman oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues.

Dukungan tersebut terlihat ketika Tim Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) bersama masyarakat meninjau sambil memasang plang di beberapa titik lokasi yang di tetapkan sebagai Kawasan Hutan Negara dan Taman Nasional Gunung Leuser.

Desa Kuning Abadi Kecamatan Darul Hasanah

LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharudin saat di konfirmasi wartawan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan pemasangan plang penguasaan lahan sawit seluas ratusan hektare oleh satgas PKH di wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang dilaksanakan baru baru ini.

Baca juga Artikel ini :   Dugaan Program Titipan Untuk Kuras Dana Desa Terus Mencuat di Agara Sejumlah Pengulu Meradang

Menurut Izharudin bahwa pemasangan plang tersebut merupakan suatu keberhasilan pemerintah dalam hal giat penertiban alih fungsi hutan perkebunan sawit dan perkebunan masyarakat yang sebelumnya diklaim dan dikelola oleh oknum oknum tertentu.

“Kita mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan Satgas PKH atas tindakan mereka memasang plang di lahan yang bermasalah,” kata Izharudin.

Izharudin menjelaskan pemasangan plang tersebut  merupakan bagian dari upaya penertiban dan pemulihan aset negara serta tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran penguasaan lahan yang diklaim pihak – pihak tertentu secara Pribadi.

“Apalagi sebagian dari mereka ada yang bekerja di Pemerintahan dan seharusnya mereka mengerti,” tegas Izharudin.

Izharudin menyebutkan berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plang tersebut dilakukan setelah beberapa oknum masyarakat menguasai lahan hutan negara sebagai sanksi atas dugaan kelebihan ukur areal yang diberikan oleh negara.

Baca juga Artikel ini :   Dandim 0108/ Agara, Sambut Irdam Iskandar Muda

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan secara lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan,” terangnya.

Ditempat yang sama Ketua Lembaga Intelijen Negara (LIN) Aceh Tenggara, Hamidan mengatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Indonesia. Khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang selama ini menghadapi tantangan besar terkait deforestasi dan konflik lahan.

Kemudian tentunya kehadiran negara dalam hal ini menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal tersebut peruntukannya dikelola oleh negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Tentunya LSM Perkara dan Lin Aceh Tenggara sependapat dengan adanya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Diharapkan dapat menjadi starting point yang baik, pada umumnya bagi masyarakat Aceh dan khususnya bagi masyarakat dua kabupaten tersebut,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :   Muslim Bantah Pengadaan Baju Linmas Melalui APDESI

Kemudian data yang diperoleh bahwa terlihat empat titik areal yang diterbitkan Satgas PKH dengan plang penyegelan di beberapa wilayah diantaranya.

1. Taman Nasional Gunung Leuser ( Desa lawe maklum,  Kecamatan Babul Rahmah, Aceh tenggara dengan Luas: 28.137,50 Ha.

2.Taman Nasional Gunung Leuser di Desa Kuning abadi Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara dengan Luas: 28.137,50. Ha.

3.Taman Nasional Gunung Leuser di Desa Melowak air ilang, Kecamatan. Putri Betung, Gayo Lues.

4.Taman Nasional Gunung Leuser di Desa Ramung Kecamatan Putri Betung ,Gayo dengan Lues 26.173,5. Ha.

Terlihat Empat plang yang sudah terpasang di beberapa titik tersebut bertuliskan lahan perkebunan dan pemukiman ini sudah dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *