AcehBerita

Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

43
×

Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

0:00

Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video berdurasi 16 detik yang menampilkan dugaan tindakan kekerasan atau bullying antar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang pelajar tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama kalangan orang tua dan tenaga pendidik.

Merespons hal tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, dibantu anggota Polsek Bandar Dua, langsung melakukan langkah penyelidikan di lokasi kejadian. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., yang juga turut berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya serta kepala sekolah terkait.

Baca juga Artikel ini :   Sambut Hut Bhayangkara 78, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas

Dari hasil penyelidikan awal, korban dalam video diidentifikasi sebagai MH (14), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua. Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan hukum, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke RSUD Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum. Sementara itu, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Mapolres Pidie Jaya agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :   Revolusi Pendidikan: Kemdikbud Terapkan Deep Learning di Sekolah, Siswa Dijamin Lebih Cerdas dan Kreatif

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.

“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis.

Baca juga Artikel ini :   Gerak cepat polres Minsel atasi kecelakaan di jalan trans Sulawesi 

Kami juga akan mendalami motif serta kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun pelaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *