AcehACEH UTARABeritaPemerintah

Rekor PPPK Paruh Waktu Aceh Utara: Ribuan Dilantik, Kepastian Hidup Tetap Menggantung

17
×

Rekor PPPK Paruh Waktu Aceh Utara: Ribuan Dilantik, Kepastian Hidup Tetap Menggantung

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara,- Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memecahkan rekor dengan melantik 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis, 5 Februari 2026. Dari sisi jumlah, pelantikan ini disebut-sebut sebagai yang terbesar di Aceh, bahkan diklaim sebagai salah satu yang terbesar secara nasional.

Seremoni yang dipimpin langsung Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dipresentasikan sebagai capaian monumental pemerintah daerah setelah melewati proses administrasi panjang hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah menyebutnya sebagai bentuk pengakuan negara terhadap ribuan tenaga honorer yang bertahun-tahun bekerja tanpa status jelas.

Namun di balik angka impresif dan narasi keberhasilan itu, tersisa persoalan mendasar yang belum terjawab: apakah pelantikan massal ini benar-benar menyelesaikan problem laten tenaga honorer, atau sekadar menata ulang ketidakpastian dalam kemasan baru?
Status paruh waktu menjadi titik rawan.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Gubernur Aceh Pimpin Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan di Banda Aceh

Bagi banyak peserta, pengangkatan ini belum berarti jaminan hidup sebagai aparatur negara. Alih-alih memberikan kepastian, kebijakan tersebut justru menempatkan ribuan pekerja layanan publik di ruang antara—diakui secara hukum, tetapi belum sepenuhnya dilindungi secara kesejahteraan.

HY, tenaga kesehatan yang telah mengabdi sejak 2005 di salah satu fasilitas pemerintah daerah, menilai pelantikan ini tidak menyentuh akar masalah. Setelah hampir dua dekade bekerja, usianya kini telah melewati ambang regulasi untuk menjadi PNS.

Baca juga Artikel ini :  Sarang Calo di Balik Layanan Imigrasi Lhokseumawe: Dugaan Permainan Oknum Rusak Kepercayaan Publik

“Saya bersyukur dilantik, tapi masa depan tetap menggantung. Status paruh waktu tidak memberi kepastian hidup,” ujarnya.

Menurut HY, perubahan status lebih terasa sebagai penyesuaian administratif ketimbang peningkatan kesejahteraan. Hak yang diterima belum sebanding dengan beban kerja dan panjangnya masa pengabdian. “Yang berubah hanya nama, bukan kondisi,” katanya.

Nada serupa datang dari sejumlah PPPK Paruh Waktu lainnya. Mereka menilai pemerintah daerah terlalu cepat merayakan seremoni, tanpa disertai peta jalan yang jelas menuju PPPK penuh waktu. Harapan mereka sederhana: skema transisi yang konkret, terutama bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang selama ini menutup kekosongan layanan publik di sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan.

Baca juga Artikel ini :  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Tengah Lagi Berikan Bantuan Sosial Sembako Pada Warga Yang Membutuhkan

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini memperlihatkan paradoks kebijakan kepegawaian: negara hadir dalam bentuk pengesahan, tetapi absen dalam jaminan keberlanjutan. Pemerintah daerah berhasil mencatatkan rekor kuantitatif, namun belum menunjukkan keberanian politik untuk menyelesaikan persoalan struktural tenaga honorer.

Tanpa kebijakan lanjutan yang berpihak, pelantikan ini berisiko menjadi etalase keberhasilan birokrasi—megah dalam angka, miskin substansi. Rekor boleh dicetak dalam satu hari, tetapi bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara, pengabdian panjang masih harus dibayar dengan ketidakpastian yang terus dipelihara. (ZAL)