AcehAceh Singkil

Raqan APBK 2026 Aceh Singkil Gagal Disahkan

×

Raqan APBK 2026 Aceh Singkil Gagal Disahkan

Sebarkan artikel ini
oplus_2

 

Aceh Singkil, Satupena.co.id Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026.

 

Dua fraksi tersebut masing-masing Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya. Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4).

 

Sementara satu fraksi menyatakan menerima, yaitu Fraksi Nasdem. Sebelum menyatakan menolak melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah alasan.

 

Salah satu diantaranya menolak lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum tandatangan pernyataan komitmen pembanguan sekolah rakyat dilaksanakan tahun ini. Padahal sekolah rakyat merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto

 

 

Dari amatan media ini, sejak awal rapat paripurna dibuka Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, langsung dihujani interupsi.

 

Para wakil rakyat terlibat adu argumentasi sesama koleganya terkait alasan penundaan paripurna dengan agenda sama pada 6 April 2026 lalu.

 

Kemudian skor tersebut kembali dibuka, Rabu (8/4/2026).Rapat pun akhirnya diskor lantaran masuk shalat Ashar.

 

 

Setelah skor dibuka rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK 2026.

 

Sementara itu posisi Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang ditolak mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil,  pendapatan sekitar 811 miliar dan belanja sekitar Rp 822 miliar.

 

 

Fraksi Sahabat melalui juru bicaranya Taufik sebelumnya menyatakan menolak menyoroti target PAD dalam APBK 2026 yang dinilainya pesimis tercapai.

 

 

Selanjutnya pengadaan mobil dinas bupati semestinya tidak dilakukan karena kondisi keuangan daerah memprihatinkan.

 

 

“Apalagi baru-baru ini terjadi banjir. Jangan terkesan dipaksakan pengadaannya,” kata Taufik.

 

Selain itu, ia juga menyoroti pembelian lahan untuk sekolah rakyat. Semestinya sebut Taufik, pemerintah daerah mengutamakan hal yang lebih penting dengan melakukan ganti rugikan tanah bandara dan ganti rugi lahan jalan Kuala Baru.

 

Sorotan lainnya pengambilan dana transfer keuangan daerah (TKD) diminta digunakan sesuai juknis sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum dikemudian hari.

 

 

 

“Dari uraiannya di atas, maka kami Fraksi Sahabat menolak rancangan Qanun APBK 2026,” kata Taufik.

Baca juga Artikel ini :  Keuchik Gampong Seunubok Tuha Serahkan Santunan: Wujud Kepedulian untuk Anak Yatim-Piatu

 

 

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya, Riski Ardiansyah menyebutkan alasan penolakan lantaran bupati belum menandatangani komitmen pelaksana pembangunan sekolah rakyat.

 

Alasan berikutnya penerima bantuan jatah hidup korban banjir yang tak transparan.

 

Kemudian pengadaan mobil dinas bupati, yang terdapat Rancangan Qanun APBK 2026 dinilai kurang tepat karena Kabupaten Aceh Singkil, masih dalam masa pemulihan pascabanjir.

 

Berikutnya dana pengembalian TKD oleh Pemerintah Pusat untuk pemulihan masyarakat. Bukan digunakan untuk hal lain.

 

 

 

Sementara Juru Bicara Fraksi Nasdem dr Desra Novianto menyatakan menerima.

 

“Saya menerima tanpa tekanan dari siapa pun,” kata Desra.

 

 

Pandangan akhir fraksi itu kembali menuai hujan interupsi. Salah satunya dari anggota Fraksi Sahabat, yang menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan yang dibacakan juru bicaranya.

 

 

 

Hal serupa dengan anggota Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan juru bicara fraksinya.

 

“Tidak ada kesepakatan,” kata Darto anggota Fraksi Sahabat.

 

 

Lain lagi dengan Fraksi Nasdem. Sebab dalam dokumen yang diarahkan ke pimpinan hanya seorang yang menandatangani yaitu ketua fraksi.

 

Pimpinan rapat Haji Amaliun, menanggapi interupsi mengatakan semestinya fraksi membicarakan pandangan akhirnya sebelum dibawa ke paripurna.

 

 

Bukan saat paripurna diperdebatkan. “Nanti hasil paripurna ini kita bawa ke Banda Aceh, untuk dikonsultasikan. Semua yang disampaikan nanti ada catatannya.” kata Amaliun.

 

 

Sementara itu secara terpisah wakil ketua DPRK ll Aceh Singkil, Wartono setelah selesai rapat paripurna dilakukan kepada wartawan mengatakan, bahwa penolakan Raqan APBK 2026 ini membuktikan kegagalan Bupati dalam memimpin Aceh Singkil ini.

 

“Masak sudah dua kali jadi Bupati di Aceh Singkil ini, begini yang dilakukannya, berarti Bupati ini belum siap mengelola anggaran dari pusat, ada apa dengan mereka ini,” kata Wartono.

 

Pada intinya, dari hasil rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi ini tadi, nanti semuanya akan kita bawa ke Banda Aceh dan Kemendagri untuk dikonsultasikan.

Baca juga Artikel ini :  Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Kecamatan Linge Capai 2 Persen

 

“Apapun nanti hasilnya nanti kita sampaikan,”tambah ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun.

Raqan APBK 2026 Aceh Singkil di Tolak

Singkil-Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026.

Dua fraksi tersebut masing-masing Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya. Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4).

Sementara satu fraksi menyatakan menerima, yaitu Fraksi Nasdem. Sebelum menyatakan menolak melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah alasan.

Salah satu diantaranya menolak lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum tandatangan pernyataan komitmen pembanguan sekolah rakyat dilaksanakan tahun ini. Padahal sekolah rakyat merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto

Dari amatan media ini, sejak awal rapat paripurna dibuka Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, langsung dihujani interupsi.

Para wakil rakyat terlibat adu argumentasi sesama koleganya terkait alasan penundaan paripurna dengan agenda sama pada 6 April 2026 lalu.

Kemudian skor tersebut kembali dibuka, Rabu (8/4/2026).Rapat pun akhirnya diskor lantaran masuk shalat Ashar.

Setelah skor dibuka rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK 2026.

Sementara itu posisi Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang ditolak mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil, pendapatan sekitar 811 miliar dan belanja sekitar Rp 822 miliar.

Fraksi Sahabat melalui juru bicaranya Taufik sebelumnya menyatakan menolak menyoroti target PAD dalam APBK 2026 yang dinilainya pesimis tercapai.

Selanjutnya pengadaan mobil dinas bupati semestinya tidak dilakukan karena kondisi keuangan daerah memprihatinkan.

“Apalagi baru-baru ini terjadi banjir. Jangan terkesan dipaksakan pengadaannya,” kata Taufik.

Selain itu, ia juga menyoroti pembelian lahan untuk sekolah rakyat. Semestinya sebut Taufik, pemerintah daerah mengutamakan hal yang lebih penting dengan melakukan ganti rugikan tanah bandara dan ganti rugi lahan jalan Kuala Baru.

Sorotan lainnya pengambilan dana transfer keuangan daerah (TKD) diminta digunakan sesuai juknis sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum dikemudian hari.

“Dari uraiannya di atas, maka kami Fraksi Sahabat menolak rancangan Qanun APBK 2026,” kata Taufik.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Kawal Optimalisasi Masa Tenang Pemilukada 2024 Dengan Penertiban APK

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya, Riski Ardiansyah menyebutkan alasan penolakan lantaran bupati belum menandatangani komitmen pelaksana pembangunan sekolah rakyat.

Alasan berikutnya penerima bantuan jatah hidup korban banjir yang tak transparan.

Kemudian pengadaan mobil dinas bupati, yang terdapat Rancangan Qanun APBK 2026 dinilai kurang tepat karena Kabupaten Aceh Singkil, masih dalam masa pemulihan pascabanjir.

Berikutnya dana pengembalian TKD oleh Pemerintah Pusat untuk pemulihan masyarakat. Bukan digunakan untuk hal lain.

 

Sementara Juru Bicara Fraksi Nasdem dr Desra Novianto menyatakan menerima.

“Saya menerima tanpa tekanan dari siapa pun,” kata Desra.

Pandangan akhir fraksi itu kembali menuai hujan interupsi. Salah satunya dari anggota Fraksi Sahabat, yang menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan yang dibacakan juru bicaranya.

Hal serupa dengan anggota Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan juru bicara fraksinya.

“Tidak ada kesepakatan,” kata Darto anggota Fraksi Sahabat.

Lain lagi dengan Fraksi Nasdem. Sebab dalam dokumen yang diarahkan ke pimpinan hanya seorang yang menandatangani yaitu ketua fraksi.

Pimpinan rapat Haji Amaliun, menanggapi interupsi mengatakan semestinya fraksi membicarakan pandangan akhirnya sebelum dibawa ke paripurna.

Bukan saat paripurna diperdebatkan. “Nanti hasil paripurna ini kita bawa ke Banda Aceh, untuk dikonsultasikan. Semua yang disampaikan nanti ada catatannya.” kata Amaliun.

Sementara itu secara terpisah wakil ketua DPRK ll Aceh Singkil, Wartono setelah selesai rapat paripurna dilakukan kepada wartawan mengatakan, bahwa penolakan Raqan APBK 2026 ini membuktikan kegagalan Bupati dalam memimpin Aceh Singkil ini.

“Masak sudah dua kali jadi Bupati di Aceh Singkil ini, begini yang dilakukannya, berarti Bupati ini belum siap mengelola anggaran dari pusat, ada apa dengan mereka ini,” kata Wartono.

Pada intinya, dari hasil rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi ini tadi, nanti semuanya akan kita bawa ke Banda Aceh dan Kemendagri untuk dikonsultasikan.

“Apapun nanti hasilnya nanti kita sampaikan,”tambah ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun.

Hayo mau copy paste ya