Aceh Utara, satupena.co.id — Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri 8 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp287.041.245, diduga dikerjakan secara serampangan dan tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender setelah dana diterima.
Pantauan langsung di lokasi pada Kamis (6/11/2025) memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang mencolok di bagian struktur bangunan. Salah satu temuan utama terdapat pada rangka pondasi, di mana besi pengikat tidak dikunci sempurna dan hanya diikat seadanya, bahkan sebagian besi berukuran pendek sehingga tidak sesuai dengan volume serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam rencana kerja proyek.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi langkah peningkatan mutu fasilitas pendidikan justru berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat proses belajar-mengajar di sekolah.
“Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga anak-anak kita. Proyek pendidikan seharusnya dikerjakan dengan tanggung jawab, bukan asal jadi,”ujar salah seorang tokoh masyarakat Langkahan dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Aceh Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Mereka juga meminta agar setiap proyek pembangunan di sektor pendidikan mendapat pengawasan ketat sejak awal hingga tahap penyelesaian, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 8 Langkahan, Masniar, S.Pd., ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pribadinya, menyampaikan bahwa dirinya enggan memberikan banyak tanggapan.
“Bapak media yang kami hormati, saya tidak membalas karena dalam satu minggu sudah tiga media yang menelpon untuk konfirmasi ini dan itu. Pihak koordinasi dan fasilitator juga sudah ke lapangan. Pengawas pengerjaan dari titik nol sampai saat ini sudah melihat semuanya, jadi kalau saya disalahkan, ya terserah bapak,”tulisnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.
( Y )







