AcehACEH UTARABerita

Proyek Balai Doa di Aceh Utara Diduga Mangkrak, Transparansi Dana Desa Tanjong Drien Dipertanyakan

292
×

Proyek Balai Doa di Aceh Utara Diduga Mangkrak, Transparansi Dana Desa Tanjong Drien Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Satupena.co.id.- Proyek pembangunan balai tempat berdoa di Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, diduga mangkrak dan tak kunjung rampung sesuai jadwal. Pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu kini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik di lokasi yang bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tampak terbengkalai. Tidak ada tanda-tanda aktivitas pekerja, sementara material bangunan terlihat berserakan. Ironisnya, papan informasi proyek yang semestinya menjadi bentuk transparansi publik tidak ditemukan di lokasi.

“Proyek ini sudah lama berhenti, tidak ada aktivitas lagi. Katanya seharusnya selesai sebelum akhir tahun 2024,” ujar salah seorang warga Tanjong Drien yang enggan disebutkan namanya, Jum”at (31/10/2025).

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Guantibmas, Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis

Warga lainnya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Geuchik setempat.
“Selama dia menjabat, kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembangunan desa. Tidak ada rapat umum, yang ada hanya pertemuan terbatas antara tokoh-tokoh tertentu,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, masyarakat tidak pernah diberi penjelasan mengenai program pembangunan setiap tahun. “Bahkan papan informasi kegiatan pun tidak pernah dipasang. Kami hanya tahu setelah proyek berjalan atau justru berhenti begitu saja,” tambahnya.

Menurut sumber tersebut, proyek balai doa ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun hingga kini, laporan pertanggungjawaban belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025

Ketertutupan informasi dan dugaan mangkraknya proyek tersebut dinilai telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Bila benar terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian, pemerintah desa berkewajiban memberikan klarifikasi kepada publik. “Ini uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Geuchik Gampong Tanjong Drien, Abu Bakar, hanya memberikan jawaban singkat.

“Yang kami kerjakan di Desa Tanjong Drien sudah sesuai prosedur, Bang. Kalau ada laporan dari masyarakat, jangan lupa abang tempel foto saya di berita,” tulisnya dengan nada menantang.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Latihan Paskibra Untuk HUT RI Ke - 79  

Pernyataan tersebut justru menambah sorotan publik atas sikap kurang terbuka pemerintah desa. Warga kini berharap Inspektorat Aceh Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Jika terbukti ada penyimpangan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana.

Kasus di Tanjong Drien ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa, agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bukan sekadar proyek seremonial di atas kertas. ( Y ).

.