BeritaPemerintahSUMATERA UTARA

Program PTSL 2025 Resmi Dimulai, Warga Medan Diimbau Segera Sertipikatkan Tanah

×

Program PTSL 2025 Resmi Dimulai, Warga Medan Diimbau Segera Sertipikatkan Tanah

Sebarkan artikel ini

Medan, Satupena.co.id,- 
Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menggelar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Masyarakat Kota Medan diimbau untuk segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanahnya melalui program ini.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan, Reza Andrian Fachri, SH, MH, menyambut baik kedatangan keluarga ahli waris Hotman Sitorus dan rombongan dalam kunjungan silaturahmi di kantornya. Meskipun tengah sibuk dengan berbagai kegiatan, Reza tetap menyempatkan diri menerima dan berdiskusi dengan para tamu.

Baca juga Artikel ini :  Mahasiswa S2 Pendidikan Dasar telah menyelesaikan bahan ajar untuk siswa SD dan mendapatkan HKI dari produk tersebut dengan bimbingan dosen.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan tanah yang terjadi di wilayah Kota Medan, termasuk sengketa keluarga yang melibatkan Hotman Sitorus dengan saudari tirinya, Rohani Br. Manurung. Reza menilai pertemuan ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelesaian sengketa tanah secara damai dan terbuka.

Baca juga Artikel ini :  Menuju Penilaian Korlantas, Polres Bireuen Survey KTL

Reza juga menyampaikan bahwa saat ini ATR/BPN tengah mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah proses administrasi pertanahan. Kantornya pun selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan permasalahan tanah.

“PTSL adalah program pendaftaran tanah pertama kali secara menyeluruh untuk semua objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Ini penting untuk mendukung kemajuan Kota Medan ke depan,” ujar Reza.

Baca juga Artikel ini :  Pj Bupati Pidie, Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si menerima Kunjungan Kerja Penjabat Pj Gubernur Aceh

Ia berharap, melalui program unggulan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini, Kota Medan bisa menjadi lebih maju, masyarakat lebih sejahtera, serta tercipta rasa aman dan nyaman dalam kepemilikan aset tanah.

(Red/Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *