Aceh Tengah- Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, pada Jumat (27/3/2026) malam.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, warga setempat terlebih dahulu mengamankan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Tersangka berinisial DAP (32), diketahui merupakan warga Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi, S.Si., MSM., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit telepon genggam, tas selempang warna hitam, serta dompet berwarna cokelat,” ujar Fakhrurrazi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Respons cepat warga yang mengamankan tersangka dinilai sangat membantu aparat dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Aceh Tengah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.














