BeritaHUKUMSUMATERA UTARATNI Polri

Polsek Sunggal Hadiahi Timah Panas Tersangka Begal Sadis Antar Kabupaten/Kota

63
×

Polsek Sunggal Hadiahi Timah Panas Tersangka Begal Sadis Antar Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Sunggal, Satupena.co.id – Keseriusan Polsek Sunggal dalam menekan angka kriminalitas kembali dibuktikan. Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal berhasil melumpuhkan tiga tersangka begal sadis yang beraksi lintas kabupaten/kota di Sumatra Utara. Ketiganya ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap.

Tiga pelaku yakni M.R (21), J.K (21), dan D.H (21), seluruhnya warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka diketahui telah melancarkan aksi kejahatan di 12 lokasi berbeda, termasuk Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Batu Bara.

Aksi terakhir mereka terekam kamera CCTV saat membegal seorang pengemudi ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33), di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 27 Mei 2025.

Baca juga Artikel ini :  Bendera Sobek dan Lusuh Berkibar di Kantor Kelurahan Kudai, Simbol Negara Diabaikan

Hal ini disampaikan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Kamis (19/6/2025). Turut mendampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., Panit I Reskrim IPDA Bimo Setiadi, dan Panit II IPTU Fajri, S.H., M.H.

“Tim opsnal kami berhasil membekuk tersangka utama, M.R. Dari hasil interogasi, diketahui keberadaan dua tersangka lain di Kabupaten Asahan. Saat pengembangan, keduanya mencoba melawan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” jelas AKP Budiman.

Baca juga Artikel ini :  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Idi Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi WBP

Lebih lanjut, AKBP Rudi Silaen menyebutkan bahwa para pelaku tergabung dalam sebuah geng motor bernama Senja Family, yang bermarkas di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Geng ini diketahui beranggotakan sekitar 30 orang.

Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai otak kejahatan, Rury Dwi Guswara (21), saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga Artikel ini :  Armada Angkut Material Pengerasan Jalan TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Dikerahkan Penuh

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bilah pisau
  • 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna putih-merah BK 5725 AGE
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 1 jaket hitam dan 1 jaket abu-abu
  • 3 pasang pelat nomor kendaraan: BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, dan BK 5096 GB
  • Rekaman CCTV saat pelaku beraksi

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Wakapolrestabes Medan.

(Ade SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *