Aceh Tamiang, Satupena.co.id – Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (44), warga Desa Tanjung Mancang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik iparnya sendiri, MS (44), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kapolsek Kejuruan Muda IPTU Aulia Budiman, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (19/8/2025) sekitar pukul 08.45 WIB di Dusun Dukuh, Desa Purwodadi.
Menurut keterangan awal, kejadian bermula saat korban sedang berada di kamar mandi rumah pelaku untuk menyiapkan makanan bebek. Pelaku meminta korban pindah karena hendak mencuci peralatan masak, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan. Pelaku lalu menyiram korban dengan air menggunakan ember, sehingga terjadi cekcok mulut.
“Korban sempat melontarkan kata-kata yang memancing emosi pelaku. Merasa tersulut, pelaku kemudian masuk ke kamar, mengambil sebilah parang, lalu membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di sisi kiri kepala,” jelas Kapolsek.
Usai kejadian, warga segera mengevakuasi korban ke IGD RSUD Aceh Tamiang untuk mendapat perawatan medis. Sementara pelaku sempat kembali ke rumahnya untuk menyimpan parang, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik penganiayaan ini, meski diduga dipicu pertengkaran sepele dalam lingkup keluarga besar mereka,” tegas IPTU Aulia Budiman.
Kapolsek menambahkan, pihaknya memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun hingga berita ini diturunkan belum ada laporan resmi dari pihak keluarga.
(Yogi.S)