BeritaNarkotikaSUMATERA UTARA

Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Jenis Sabu Sabu

101
×

Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Jenis Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Tebing Tinggi-Satupena.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu yang  berinisial MDRN (27 tahun) asal Pabatu pasalnya pria tersebut ketahuan membawa Narkotika jenis sabu, pada Kamis (04/07/2024). Malam

dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Kamis (11/07/2024), berawal Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan Patroli di Daerah rawan akan penyalahgunaan Narkoba. Saat tersebut Petugas melihat pelaku MDRN seorang diri sedang berdiri didepan sebuah Toko di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca juga Artikel ini :   Polda Sumut dan Kodam I/BB Berhasil Bongkar Sindikat Penyeludupan Barang Dari Thailand

“Petugas mencoba untuk menghampiri pelaku, namun pelaku tersebut seperti menghindar dari Petugas. kemudian Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku,” sebut Kasi Humas.

Baca juga Artikel ini :   Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polres Pidie Polda Aceh Gelar Bakti Sosial

Menurutnya, dari hasil penggeledahan pada pakaian pelaku, Petugas berhasil menemukan 24 paket Narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat keseluruhan 3,72 Gram.

Baca juga Artikel ini :   Jalin Silaturahmi, Polres Malang Gelar Acara Buka Puasa dan Doa Bersama Keluarga Korban Kanjuruhan

Usai melakukan penangkapan, Petugas membawa pelaku dan barang bukti kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi sedang fokus untuk pengembangan dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *