PIDIE JAYA – Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (6/8/2025).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan dengan nomor P-21: B-1879/L.1.31/Eoh.1/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkap Iptu Fauzi Atmaja.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB (57), warga Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, dan MH (60), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/6/2025) di Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.. Dengan dilakukannya tahap II ini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah penuntutan untuk segera disidangkan di pengadilan.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.