AcehBeritaHUKUMLANGSANarkotika

Polres Langsa Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Amankan 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

36
×

Polres Langsa Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Amankan 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

0:00

Langsa, Satupena.co.id. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan mengamankan 253,5 gram sabu dalam sebuah operasi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur. Hasil penyelidikan mengarah pada rencana pengambilan sabu di kawasan tambak Gampong Seuneubok Aceh.

Baca juga Artikel ini :   IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas, Harapan, dan Kesempatan Kedua dari Balik Jeruji

“Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka saat berada di areal tambak. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi awal yang kami terima,” ujar AKP Mulyadi dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan lima paket besar narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 253,5 gram. Dua paket ditemukan tertanam di tanah, sementara tiga lainnya disembunyikan dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada tidak jauh dari pelaku.

Baca juga Artikel ini :   68 Personil Perwira dan Bintara Polres Aceh Tengah Naik Pangkat

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

“Berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku mengaku diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 5 juta,” ungkap Mulyadi.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Produktif Arul Gading, Capai 3.500 Kg

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Langsa berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: 4ni
Editor: Redaksi Satupena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *