AcehBeritaHUKUMLANGSANarkotika

Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 4,5 Kg Sabu dan Ganja

18
×

Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 4,5 Kg Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

0:00

Langsa, Satupena.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan meringkus tiga tersangka dalam operasi yang dilakukan selama Juni 2025. Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2.352 gram (2,3 kg) sabu dan 2.162 gram (2,1 kg) ganja.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal.

Kasus Pertama: Pengungkapan Sabu

Pengungkapan kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Penyelidikan intensif pun dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat Gelar Komsos Bahas Manfaat Koperasi Merah Putih di Desa Bergang

“Lokasi transaksi sempat berpindah-pindah, dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga Sungai Raya, sebelum akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ujar AKBP Mughi.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi kemudian melakukan pembuntutan dan penggerebekan di Gampong Alue Merbo. Dua tersangka berinisial AF (28) dan BU (47), warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, berhasil diamankan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka AF juga membuahkan hasil, dengan ditemukannya satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.

“Total barang bukti sabu yang disita mencapai 2.352 gram atau lebih dari 2,3 kilogram,” jelas Kapolres.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Jerata Dalam Suasana  Idul Fitri 1446 H

Kasus Kedua: Pengungkapan Ganja

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025, juga bermula dari informasi masyarakat. Petugas berhasil menggagalkan transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, dan menangkap tersangka berinisial SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

“Dua paket besar ganja ditemukan dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa,” tutur AKBP Mughi.

Kapolres menyebut, modus para tersangka dalam dua kasus ini adalah sebagai perantara atau kurir yang membawa narkotika dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Langsa.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) untuk kasus sabu, serta Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Bersama Warga: Bangun Ketahanan Pangan Demi Kesejahteraan Lokal

Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa satu orang pelaku lain, berinisial TF, masih dalam pengejaran (DPO).

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Mughi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan maksimal,” pungkasnya. ( 4NI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *