Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA TIMURKriminalTNI Polri

Polres Jombang Ungkap 17 Tersangka Curanmor, Amankan Puluhan Barang Bukti

3
×

Polres Jombang Ungkap 17 Tersangka Curanmor, Amankan Puluhan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Jombang, satupena.co.id-  Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Curanmor. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Jombang Nomor: SPRIN/790/XI/RES.1.8/2025/Satreskrim tertanggal 27 November 2025.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgassus Curanmor Polres Jombang melibatkan tiga tim. Tim pertama terdiri dari 10 personel Resmob, tim kedua terdiri dari 10 personel gabungan Polsek jajaran, dan tim ketiga terdiri dari 10 personel gabungan satuan kerja Polres Jombang.

Selama pelaksanaan Satgassus yang dimulai sejak 27 November 2025, Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka. Sebagian besar tersangka berusia antara 28 hingga 40 tahun dan merupakan residivis. Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Jombang, Mojokerto, dan Surabaya.

Baca juga Artikel ini :  Kodam I/BB Gelar Baksos dan Baktikes Serentak di 80 Panti Asuhan Sambut HUT ke-75

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh unit kendaraan roda dua yang telah diketahui pemiliknya, 27 unit kendaraan roda dua yang masih dalam tahap pengembangan, dua buah kunci T, satu set pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu buah tas selempang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi. Sebanyak 12 kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, delapan kasus dengan memanfaatkan kondisi kunci motor yang menempel, satu kasus dilakukan dengan cara kekerasan, memukul, atau mengancam korban, serta tiga kasus dilakukan dengan cara mendorong kendaraan menggunakan sarana tertentu.

Baca juga Artikel ini :  Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

Waktu kejadian pencurian rata-rata terjadi pada rentang pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Adapun lokasi kejadian umumnya berada di halaman atau teras rumah yang tidak memiliki pagar, dengan kondisi kendaraan tidak dilengkapi kunci ganda dan pemilik sedang berada di dalam rumah atau tertidur.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual hasil curian secara daring maupun secara langsung dengan sistem pembayaran di tempat (COD) kepada orang yang tidak dikenal. Penjualan dilakukan baik di wilayah Jombang maupun ke luar daerah, termasuk Mojokerto dan Surabaya.

Baca juga Artikel ini :  Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pidie Jaya Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Dalam konferensi pers Senin 26/1/2026 yang di gelar, Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang mudah diawasi.

Keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.

Jurnalis: Ad1W