Jawa Timur,- satupena.co.id
Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk berinisial WDS (29) yang telah menabrak gerobak motor di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (20/7/2024) lalu.Satresnarkoba Polres Jombang, mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Bukan karena kasus kecelakaannya, sopir berinisial WDS (29), warga Desa Suci Kecamatan Panti Jember ini ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu di tas yang disimpan di dalam kabin kendaraanya.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari kasus kecelakaan truk gandeng Nissan dengan nomor polisi N-9408-UQ yang dikemudikan WDS.
“Setelah terjadi kecelakaan pada (20/7/2024) sekitar pukul 09.05 WIB, petugas Satlantas datang ke TKP, kemudian dilakukan penggledahan terhadap sopir (WDS), sehingga ditemukan seperangkat alat sabu,” ujarnya.
Dari hasil pengeledahan terhadap WDS, ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya berisi pipet kaca bekas pakai, yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram.
Satlantas Polres Jombang kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap warga berinisal CM (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember.
CM merupakan seorang menyuplai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada para sopir, termasuk WDS.
“Kita kembangkan dan dapat menangkap CM seorang penyuplai, kita tangkap di daerah Lumajang dengan BB enam paket sabu. Total sabu berat kotor 1,20 gram, uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit HP merk Nokia warna biru,” jelasnya.
Polisi jombang kemudian melakukan pengecekan handphone milik CM, sehingga dapat dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap inisial MM (47), warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember.
MM merupakan penyuplai barang haram itu kepada CM.
“Di dalam percakapan dalam HP tersangka CM ini banyak yang pesan dari sopir-sopir, kemudian kita kembangkan lagi, sehingga kita bisa menangkap penyuplainya lagi atas nama inisial MM,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MM, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan total berat kotor sabu-sabu 2,35 gram dan sebuah HP.
Atas perbuatannya, WDS, CM, dan MM bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Gondrong)