Blangkejeren –Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam operasi ini, polisi menyita 39 kilogram ganja dan menangkap tiga orang tersangka, termasuk dua narapidana kasus narkotika.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami dalami dengan teknik controlled delivery. Dari situ kami berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari jarak jauh,” ujar Hyrowo, Senin (23/2/2026).
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan secara beruntun pada 12, 13, dan 15 Februari 2026 di sejumlah lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues; pintu keluar Tol Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; ; serta .
Dari operasi tersebut, polisi menyita dua karung goni berisi ganja dengan total berat 39 kilogram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga digunakan sebagai biaya operasional pengiriman.
Ganja tersebut dikirim dari wilayah Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga ke Kota Medan.
Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda.
Pertama, BS (45), warga Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai penerima sekaligus pengedar.
Kedua, MD (23), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Kusta Medan. Ia diketahui tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ganja seberat 1,2 ton.
Ketiga, IS alias MG (45), warga Kabupaten Gayo Lues, mantan calon Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024. Saat ini ia berstatus terdakwa dalam perkara narkotika ganja seberat 200 kilogram dan dititipkan di Lapas Narkotika Kota Langsa.
Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis mengungkapkan, para pelaku menjanjikan upah Rp300 ribu per kilogram ganja yang berhasil dikirim ke Medan.
“Ini jaringan yang terorganisir. Pengendalian dilakukan dari dalam lapas dengan memanfaatkan komunikasi jarak jauh,” jelas Bambang.
Kapolres menyebut Kabupaten Gayo Lues selama ini dikenal sebagai salah satu daerah produksi ganja terbesar di Aceh, dengan jaringan peredaran yang menjangkau lintas provinsi.
Menurutnya, pengungkapan ini sejalan dengan program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas nasional di era pemerintahan , serta arahan Kapolda Aceh untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
“Dengan terungkapnya jaringan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ke depan, kami akan terus melakukan preventive strike, termasuk patroli udara dan penguatan komunikasi dengan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. ( SrNtv )








