Scroll untuk baca artikel
AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMKriminalTNI Polri

Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Pencurian Emas di Wih Pesam, Barang Bukti 66 Gram Diamankan

425
×

Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Pencurian Emas di Wih Pesam, Barang Bukti 66 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah,  Satupena.co.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti perhiasan emas. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, yang melaporkan rumahnya dibobol maling setelah ia dan istrinya meninggalkan rumah untuk menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025. Saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (1/6), petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial NE (22), warga setempat, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23). Tak lama berselang, FA turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Panitia FESTIVAL NENGGERI LINGE Mengadakan meting peserta didong

Dalam proses penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian, di antaranya satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu buah pahat, dua celeng, satu toples kaca, serta berbagai alat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Keselamatan Mudik dan Layanan Hotline 110

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Baca juga Artikel ini :  Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik Selama Idulfitri di Pidie Jaya 

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *