Bener Meriah, Satupena.co.id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku asal Kabupaten Aceh Tengah berhasil ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Eriadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar.
Kejadian bermula pada Rabu, 09 April 2025. Saat itu, ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah warga. Namun, ketika hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bener Meriah dan Polsek Pintu Rime Gayo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RP (26) di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat ditangkap, RP kedapatan mengendarai sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru.
Dari keterangan RP, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, MD (27). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MD di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah dan diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa,” tambah Ipda Eriadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Bener Meriah juga terus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).